Syarat KPR Rumah adalah salah satu jenis pembiayaan yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan kepada individu untuk membeli atau memiliki rumah. Syarat umum untuk mendapatkan KPR meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pelunasan kredit.
- Memiliki penghasilan tetap dan stabil, baik dari pekerjaan tetap maupun usaha sendiri.
- Memiliki riwayat kredit yang baik, artinya tidak memiliki catatan buruk atau terlambat dalam pembayaran kredit atau tagihan lainnya.
- Mampu membayar uang muka (down payment) atau uang muka minimal yang ditentukan oleh bank atau lembaga keuangan.
- Rumah yang dibeli merupakan rumah baru atau bekas, bukan rumah tapak, dan memiliki sertifikat hak milik yang sah dan jelas.
- Mengisi formulir aplikasi kredit dengan lengkap dan benar serta melampirkan dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, slip gaji, dan rekening koran.
<a href=”https://indodax.com/ref/ageblitz/1″><img
Selain syarat di atas, ada beberapa syarat KPR Rumahn untuk tambahan yang mungkin berbeda-beda antara bank atau lembaga keuangan yang memberikan KPR, seperti persyaratan dokumen dan jaminan, besaran suku bunga, jangka waktu kredit, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, sebaiknya calon peminjam melakukan riset dan membandingkan produk KPR dari beberapa bank atau lembaga keuangan sebelum memutuskan untuk mengajukan KPR.